2020JURNAL HUKUM ISLAMOpen access

Legal Analysis of Halal Product Guarantee for Development of Small and Medium Enterprises (SMEs) Business in Indonesia

Ridwan Arifin

Open full text 17 citations

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis jaminan produk halal untuk pengembangan UKM di Indonesia. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jaminan produk halal untuk UKM sangat penting karena dengan sertifikasi halal, maka suatu produk telah mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum. Pentingnya jaminan produk halal untuk UKM di Indonesia, yaitu: penduduk Indonesia didominasi oleh Muslim; adanya kesadaran masyarakat Muslim Indonesia dalam mengkonsumsi produk halal; Indonesia memiliki banyak UKM; konsumen non-Muslim menganggap bahwa setiap produk halal berkualitas tinggi, aman dan higienis; dan peran norma agama dalam penerapan jaminan produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mewajibkan UKM untuk memiliki sertifikasi halal sehingga BPJPH diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan sosialisasi dan bantuan sertifikasi halal. Namun, hal tersebut mengalami masalah, yaitu: persyaratan yang rumit; fasilitas terbatas, kurangnya informasi tentang prosedur pendaftaran label halal dan; biaya tinggi untuk proses sertifikasi halal. Oleh karena itu, pemerintah harus membantu dan memfasilitasi UKM untuk mendapatkan sertifikat halal, sehingga ada kepastian hukum dalam upaya pengembangan usaha.

About this research paper

What this paper is about

Penelitian ini untuk menganalisis jaminan produk halal untuk pengembangan UKM di Indonesia. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jaminan produk halal untuk UKM sangat penting karena dengan sertifikasi halal, maka suatu produk telah mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum. Pentingnya jaminan produk halal untuk UKM di Indonesia, yaitu: penduduk Indonesia didominasi oleh Muslim; adanya kesadaran masyarakat Muslim Indonesia dalam mengkonsumsi produk halal; Indonesia memiliki banyak UKM; konsumen non-Muslim menganggap bahwa setiap produk halal berkualitas tinggi, aman dan higienis; dan peran norma agama dalam penerapan jaminan produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mewajibkan UKM untuk memiliki sertifikasi halal sehingga BPJPH diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan sosialisasi dan bantuan sertifikasi halal. Namun, hal tersebut mengalami masalah, yaitu: persyaratan yang rumit; fasilitas terbatas, kurangnya informasi tentang prosedur pendaftaran label halal dan; biaya tinggi untuk proses sertifikasi halal. Oleh karena itu, pemerintah harus membantu dan memfasilitasi UKM untuk mendapatkan sertifikat halal, sehingga ada kepastian hukum dalam upaya pengembangan usaha.

Why it matters

OpenAlex reports 17 citations for this work. Citation counts describe recorded attention and do not establish research quality.

Key contribution

A contribution statement is not available in the OpenAlex record.

Method / approach

Method details are not available in the OpenAlex metadata.

Main findings

Findings are not separately available in the OpenAlex metadata.

Limitations

Limitations are not available in the OpenAlex metadata.

Applications

Application details are not available in the OpenAlex metadata.

Available abstract

Penelitian ini untuk menganalisis jaminan produk halal untuk pengembangan UKM di Indonesia. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jaminan produk halal untuk UKM sangat penting karena dengan sertifikasi halal, maka suatu produk telah mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum. Pentingnya jaminan produk halal untuk UKM di Indonesia, yaitu: penduduk Indonesia didominasi oleh Muslim; adanya kesadaran masyarakat Muslim Indonesia dalam mengkonsumsi produk halal; Indonesia memiliki banyak UKM; konsumen non-Muslim menganggap bahwa setiap produk halal berkualitas tinggi, aman dan higienis; dan peran norma agama dalam penerapan jaminan produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mewajibkan UKM untuk memiliki sertifikasi halal sehingga BPJPH diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan sosialisasi dan bantuan sertifikasi halal. Namun, hal tersebut mengalami masalah, yaitu: persyaratan yang rumit; fasilitas terbatas, kurangnya informasi tentang prosedur pendaftaran label halal dan; biaya tinggi untuk proses sertifikasi halal. Oleh karena itu, pemerintah harus membantu dan memfasilitasi UKM untuk mendapatkan sertifikat halal, sehingga ada kepastian hukum dalam upaya pengembangan usaha.

Key concepts: Business, Business administration, Political science, Humanities, Philosophy

Related papers

Back to paper searchBrowse research topicsOriginal source
Legal Analysis of Halal Product Guarantee for Development of Small and Medium Enterprises (SMEs) Business in Indonesia — Research Paper | ScholarLens