2008•Unpublished venueRequires access

SURAKARTA INTERNATIONAL SCHOOL

Yunan Yanuar P

Open publisher page 0 citations

Abstract

Konsep Pendidikan hakikatnya merupakan proses pembentukan pribadi agar diperoleh kemampuan yang berlebih dari sebelumnya. Sasaran pembentukannya menyangkut seluruh aspek, Intelektual, Sikap, dan Keterampilan. Pendidikan memiliki peran penting dalam aktivitas Pemerintahan. Dari permasalahan dan tuntutan yang sedemikian penting, maka untuk mencetak generasi masa depan diperlukan intuisi- intuisi Pendidikan yang dapat memberikan jawaban atas permasalahan dari konsekuensi-konsekuensi diatas. Faktor penentu keberhasilan pendidikan tidak bisa lepas dari empat unsur berikut yaitu Potensi atau kemampuan siswa, Guru yang profesional, Fasilitas Sekolah, dan Sentuhan-sentuhan Manajemen, khususnya pada aspek model penyelenggaraan pendidikan ataupun dengan sentuhan manajemen dengan membuat model penyelenggaraan pendidikan yang inovatif seperti pembelajaran full day, boarding school, Kelas Internasional, Program Akselerasi, dan berbagai model pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara. Yang dalam hal ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara adalah salah satunya melalui pendidikan. Walaupun dalam hal ini yang diharapkan pihak-pihak swasta atau lembaga-lembaga asing dapat berperan untuk merealisasikan tujuan Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu melalui pendidikan yang bermutu dan yang siap menghadapi tantangan zaman baik secara intelektual maupun moral. Selain itu dalam Undang-Undang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat di tengah persaingan zaman. Dan masih dalam Undang-Undang Sisdiknas, pendidikan nasional memiliki tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa , berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan diberikan sejak anak berusia 7-11 tahun. Kurikilum pendidikan sesuai dengan ketetapan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan bahasa pengantar Bahasa Indonesia. Pendidikan Dasar di Indonesia diatur dalam undang- undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Bab XII (1) yaitu setiap satuan pendidikan formal dan informal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan, sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, serta UUD RI tahun 1945 pasal 31 ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undangundang. Surakarta yang merupakan salah satu Kota Madya di Jawa Tengah memiliki letak Geografis yang sangat strategis karena dengan dikelilingi 6 Kabupaten Dati II yang beberapa kegiatan Masyarakatnya berpusat di Surakarta, termasuk alam bidang Pendidikan, sebagian masyarakat mempercayakan dan berorientasi ke Kota Surakarta. Sehingga menjadikan Kota Surakarta manjadi pusat dan pioneer yang menentukan bagi perkembangan kabupaten yang ada di sekitarnya baik secara langsung ataupun tidak langsung. Fasilitas Pendidikan merupakan sarana yang pokok bagi perkembangan pendidikan sebagai pusat kegiatan dan pelayanan balajar mengajar. Dalam perkembangan fasilitas pendidikan yang ada di daerah Surakarta mengalami peningkatan, ditinjau dari tahun ke tahun.

About this research paper

What this paper is about

Konsep Pendidikan hakikatnya merupakan proses pembentukan pribadi agar diperoleh kemampuan yang berlebih dari sebelumnya. Sasaran pembentukannya menyangkut seluruh aspek, Intelektual, Sikap, dan Keterampilan. Pendidikan memiliki peran penting dalam aktivitas Pemerintahan. Dari permasalahan dan tuntutan yang sedemikian penting, maka untuk mencetak generasi masa depan diperlukan intuisi- intuisi Pendidikan yang dapat memberikan jawaban atas permasalahan dari konsekuensi-konsekuensi diatas. Faktor penentu keberhasilan pendidikan tidak bisa lepas dari empat unsur berikut yaitu Potensi atau kemampuan siswa, Guru yang profesional, Fasilitas Sekolah, dan Sentuhan-sentuhan Manajemen, khususnya pada aspek model penyelenggaraan pendidikan ataupun dengan sentuhan manajemen dengan membuat model penyelenggaraan pendidikan yang inovatif seperti pembelajaran full day, boarding school, Kelas Internasional, Program Akselerasi, dan berbagai model pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara. Yang dalam hal ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara adalah salah satunya melalui pendidikan. Walaupun dalam hal ini yang diharapkan pihak-pihak swasta atau lembaga-lembaga asing dapat berperan untuk merealisasikan tujuan Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu melalui pendidikan yang bermutu dan yang siap menghadapi tantangan zaman baik secara intelektual maupun moral. Selain itu dalam Undang-Undang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat di tengah persaingan zaman. Dan masih dalam Undang-Undang Sisdiknas, pendidikan nasional memiliki tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa , berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan diberikan sejak anak berusia 7-11 tahun. Kurikilum pendidikan sesuai dengan ketetapan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan bahasa pengantar Bahasa Indonesia. Pendidikan Dasar di Indonesia diatur dalam undang- undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Bab XII (1) yaitu setiap satuan pendidikan formal dan informal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan, sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, serta UUD RI tahun 1945 pasal 31 ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undangundang. Surakarta yang merupakan salah satu Kota Madya di Jawa Tengah memiliki letak Geografis yang sangat strategis karena dengan dikelilingi 6 Kabupaten Dati II yang beberapa kegiatan Masyarakatnya berpusat di Surakarta, termasuk alam bidang Pendidikan, sebagian masyarakat mempercayakan dan berorientasi ke Kota Surakarta. Sehingga menjadikan Kota Surakarta manjadi pusat dan pioneer yang menentukan bagi perkembangan kabupaten yang ada di sekitarnya baik secara langsung ataupun tidak langsung. Fasilitas Pendidikan merupakan sarana yang pokok bagi perkembangan pendidikan sebagai pusat kegiatan dan pelayanan balajar mengajar. Dalam perkembangan fasilitas pendidikan yang ada di daerah Surakarta mengalami peningkatan, ditinjau dari tahun ke tahun.

Why it matters

A significance statement is not available in the OpenAlex record.

Key contribution

A contribution statement is not available in the OpenAlex record.

Method / approach

Method details are not available in the OpenAlex metadata.

Main findings

Findings are not separately available in the OpenAlex metadata.

Limitations

Limitations are not available in the OpenAlex metadata.

Applications

Application details are not available in the OpenAlex metadata.

Available abstract

Konsep Pendidikan hakikatnya merupakan proses pembentukan pribadi agar diperoleh kemampuan yang berlebih dari sebelumnya. Sasaran pembentukannya menyangkut seluruh aspek, Intelektual, Sikap, dan Keterampilan. Pendidikan memiliki peran penting dalam aktivitas Pemerintahan. Dari permasalahan dan tuntutan yang sedemikian penting, maka untuk mencetak generasi masa depan diperlukan intuisi- intuisi Pendidikan yang dapat memberikan jawaban atas permasalahan dari konsekuensi-konsekuensi diatas. Faktor penentu keberhasilan pendidikan tidak bisa lepas dari empat unsur berikut yaitu Potensi atau kemampuan siswa, Guru yang profesional, Fasilitas Sekolah, dan Sentuhan-sentuhan Manajemen, khususnya pada aspek model penyelenggaraan pendidikan ataupun dengan sentuhan manajemen dengan membuat model penyelenggaraan pendidikan yang inovatif seperti pembelajaran full day, boarding school, Kelas Internasional, Program Akselerasi, dan berbagai model pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara. Yang dalam hal ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara adalah salah satunya melalui pendidikan. Walaupun dalam hal ini yang diharapkan pihak-pihak swasta atau lembaga-lembaga asing dapat berperan untuk merealisasikan tujuan Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu melalui pendidikan yang bermutu dan yang siap menghadapi tantangan zaman baik secara intelektual maupun moral. Selain itu dalam Undang-Undang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat di tengah persaingan zaman. Dan masih dalam Undang-Undang Sisdiknas, pendidikan nasional memiliki tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa , berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan diberikan sejak anak berusia 7-11 tahun. Kurikilum pendidikan sesuai dengan ketetapan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan bahasa pengantar Bahasa Indonesia. Pendidikan Dasar di Indonesia diatur dalam undang- undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Bab XII (1) yaitu setiap satuan pendidikan formal dan informal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan, sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, serta UUD RI tahun 1945 pasal 31 ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undangundang. Surakarta yang merupakan salah satu Kota Madya di Jawa Tengah memiliki letak Geografis yang sangat strategis karena dengan dikelilingi 6 Kabupaten Dati II yang beberapa kegiatan Masyarakatnya berpusat di Surakarta, termasuk alam bidang Pendidikan, sebagian masyarakat mempercayakan dan berorientasi ke Kota Surakarta. Sehingga menjadikan Kota Surakarta manjadi pusat dan pioneer yang menentukan bagi perkembangan kabupaten yang ada di sekitarnya baik secara langsung ataupun tidak langsung. Fasilitas Pendidikan merupakan sarana yang pokok bagi perkembangan pendidikan sebagai pusat kegiatan dan pelayanan balajar mengajar. Dalam perkembangan fasilitas pendidikan yang ada di daerah Surakarta mengalami peningkatan, ditinjau dari tahun ke tahun.

Key concepts: Humanities, Political science, Sociology, Art

Related papers

Back to paper searchBrowse research topicsOriginal source
SURAKARTA INTERNATIONAL SCHOOL — Research Paper | ScholarLens